Mantan Kades di Tegal Ditangkap karena Lakukan Pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Tegal, tvOnenews.com - Mantan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Periode 2013-2019 berinisial S ditangkap karena terbukti melakukan pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tidak main-main, nilai pungutan liar yang dilakukan S bahkan mencapai angka 800 juta rupiah pada tahun 2018.
"S ditangkap karena terbukti lakukan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada saat dia sedang menjabat kepala desa pada tahun 2018 lalu", Kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (23/11/2023).
Dalam melancarkan aksinya, S dengan sengaja mengeluarkan Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat Nomor 02 Tahun 2018, tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah.
"Pelaku ini menetapkan biaya pendaftaran tanah dan penertiban sertifikat menjadi 2 kategori, yaitu bidang tanah yang sudah berakta dan memiliki segel sebelum tahun 1997 di pungut Rp.400.000, kategori yang kedua yang belum berakta di pungut Rp.800.000 ", Terang Kapolres.
Peraturan tersebut tidak sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25 SKB/ V/ 2017, dimana beban yang dibebankan kepada peserta PTSL hanya sebesar 150.000.
"Sehingga terjadi kelebihan pungutan yang mengakibatkan bagi peserta pemohon PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal", lanjut Kapolres.
Mirisnya, pelaku mengakui dana hasil pungli PTSL tersebut, Ia nikmati bersama para pejabat desa lainnya sampai Ketua RT dan RW.
"Jadi uang saya masukkan rekening dan uang tersebut saya bagi ke RT, RW dan Badan Permusyawaratan Desa" ungkap tersangka S.
Ia pun Mengakui, bahwa ada oknum LSM dan wartawan yang juga meminta jatah pungutan.
"Setiap hari dari LSM dan oknum wartawan datang ke kantor dan meminta jatah pungutan PTSL tersebut", lanjut tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.
Hingga kini, Polres Tegal masih terus melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pungli PTSL tersebut. (mdh/buz)
Load more