Banjarnegara, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu bulan September hingga November 2023, Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara, Jawa Tengah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan modus operasi menggunakan media sosial.
Menurut Kasat Resnarkoba, Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, dalam kurun 3 bulan terdapat beragam jenis narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jenis sabu, ganja hingga tembakau sintesis.
"Pemesanannya melalui instagram, ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan, adapun pembayarannya melalui barcode atau Qris," kata AKP Damar Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/23).
Ia juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan Kebumen dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.
"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi, ada yang ambil dari Solo dan Purwokerto. Dari tangan pelaku, diamakan barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong,” ujar dia.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
Load more