Salatiga, tvOnenews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Polisi menangkap seorang pria berinisial AS warga Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari pengembangan tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim, Sidorejo Lor Salatiga.
Polisi menangkap seseorang dengan inisial DA berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.
Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polres Salatiga.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada hari Selasa/28/11/2023, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Banyumas, dan mendapati bahwa pengirim uang palsu berada berada di wilayah tersebut.
" Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam prnangkapan ini Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu, 590 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu, 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp.50 yang belum dipotong.
Kemudian 9 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp.100 ribu belum dipotong, 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.
" Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan," tambahnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga mengatakan bahwa pengedar uang palsu tersebut menawarkannya melalui media online.
" Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga. Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50 miliar," tambah IPTU Hendri Widyoriani. (abc/buz)
Load more