News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tertangkap, Maling Motor di Pati Dihajar Warga

Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat pelaku pencurian sepeda motor warga Desa Gondosari, Kudus menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri.
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:18 WIB
Tangkapan layar pelaku curanmor dikeroyok warga di Balai Desa Gebang, Kec. Gabus, Pati, Jateng.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Warga yang geram dan emosi karena sebelumnya juga pernah terjadi aksi pencurian sepeda motor di Desa Gebang dan desa sekitar, kemudian beramai-ramai menghajar pelaku curanmor yang tertangkap tersebut.

“Massa emosi karena satu bulan yang lalu di desa ini juga kejadian motor hilang siang hari. Di tetangga desa tiap ada pertunjukan hiburan ketoprak juga ada yang hilang (motor), itu yang membuat massa emosi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Massa ya dari berbagi penjuru desa. Tetangga desa kita pas malam itu nggak ada hiburan di lain desa, jadi banyak warga dari desa lain yang nonton di sini,” lanjut dia.

Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah petugas dari Polsek dan Koramil Gabus datang mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Pelaku curanmor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Namanya massa karena gregetan ya ada yang mukul. Terjadi kerusakan kursi di balai desa karena pencurinya itu sembunyi dibawah kursi untuk menghindari amukan warga. Pelaku akhirnya bisa dievakuasi oleh anggota Polsek dan Koramil Gabus,” ujarnya.

Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi, membenarkan peristiwa ini. Pelaku curanmor tersebut adalah warga Kudus.

“Memang kemarin malam ada kegiatan masyarakat berupa kesenian ketoprak di Desa Gebang. Diduga pelaku (curanmor) ini warga Gebog, Kudus ini datang ke lokasi, entah mau nonton atau memang untuk tujuan jahat. Tapi di tengah-tengah kegiatan itu yang bersangkutan diduga mengambil sepeda motor jenis yamaha vega yang berada di parkiran sekitar pertunjukan ketoprak,” kata Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi.

Pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vega milik korban, saat ini diamankan di Mapolresta Pati, guna pengembangan lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sempat (dipukuli) karena mungkin warga dari beberapa desa sekitar Gebang sehingga memang ada beberapa warga yang melakukan aksi semacam itu (pemukulan). Namun demikian terduga pelaku bisa kita evakuasi ke Mapolresta Pati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (arm/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT