Perwakilan dari Tim deputi hukum TPN Ganjar -Mahfud, R Sudjadi Wisnumurti mengatakan, meski para korban ini dianggap tidak sopan dan menganggu kenyamanan masyarakat dengan knalpot brong, namun tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
“Jadi oknum tersebut tidak memiliki wewenang penertiban di jalan raya. Kami akan terus mengontrol kasus ini, agar kasus ini jelas. Dan ini sebagai bentuk pembelajaran terhadap masyarakat,jadi tidak diperbolehkan main hakim sendiri,” ujar Sudjadi.
Sebelumnya bahwa para korban tersebut sedang mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud dengan knalpot brong melintas didepan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah.
Tidak terima dengan kebisingan knalpot brong tersebut sejumlah anggota TNI keluar dari markas kemudian terjadi insiden.(ags/buz).
Load more