“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu , Tersangka membenamkan tubuh Korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian Tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.
Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 anak kandung Korban datang ke rumah Tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun dijawab oleh Tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka. Bahkan saat keluarga Korban datang sore menanyakan hal yang sama, Tersangka tetap menjawab tidak tahu.
Keluarga Korban merasa curiga terhadap Tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban. Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan di-backup Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S, dan dari hasil interogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah Korban. Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad Korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan outopsi.
“Terhadap Tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang KBP Mustofa. (ebs)
Load more