Blora, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Blora, Jawa Tengah meringkus P, alias Ojeb (47) seorang pria asal kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa 6 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
"Petugas Satresnarkoba Poires Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 wib petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopal: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng Turut Tanah Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora," kata Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudisaat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis (08/02/2024),
AKBP Jaka menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor.
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, " jelas Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang digulung dan dimasukan pada sedotan wama hitam dengan panjang sekitar 4 cm, lalu di lapisi dengan lagban warna hitam.
Kemudian satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening lalu digulung menggunakan plastik warna bening, digulung lagi dan pada ujungnya dipanasi.
Satu buah pirek kaca, satu lembar tisu warna putih, satu buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau, satu unit mobil Honda Brio warna kuning Nomor Polisi K 1186 VD.
Untuk diketahui dalam kurun waktu Januari hingga 8 Februari 2024 ini, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.
"Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini." imbau Kapolres.
"Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya, " lanjutnya.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (buz)
Load more