News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapal Nelayan Kilat Maju Jaya-7 dengan 10 ABK Hilang Kontak di Samudra Hindia

Tim Basarnas masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang hilang kontak di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa.
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:09 WIB
Tim SAR gabungan yang dikoordinasi Basarnas Cilacap melakukan penyisiran di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, Selasa (19/3/2024),
Sumber :
  • ANTARA

Cilacap, tvOnenews.com - Tim Basarnas masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang hilang kontak di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa.

"Kami telah telusuri, dan kami bagi beberapa SRU (Search and Rescue Unit), karena daerah jangkauan kami terlalu jauh, luas, sampai 151 kilometer," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Cilacap Adah Sudarsa, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adah Sudarsa menjelaskan, oleh karena kapal Kilat Maju Jaya-7 sempat berwacana akan kembali ke Cilacap, upaya pencarian terhadap kapal yang membawa 10 anak buah kapal (ABK) itu dilakukan hingga radius 30-40 mil laut.

Sebelum dilaporkan hilang kontak, kapal Kilat Maju Jaya-7 yang dinakhodai Waidin, diketahui berlayar beriringan dengan tiga kapal lainnya dalam perjalanan kembali ke Cilacap karena adanya cuaca buruk di Samudra Hindia selatan Jawa Timur.

Dalam komunikasi terakhir yang dilakukan pada hari Minggu (10/3/2024), kapal Kilat Maju Jaya-7 bersama kapal Makmur Jaya-20 yang dinakhodai Sumaryo, Makin Jaya-2 yang dinakhodai Raino, dan Maju Jaya-28 yang dinakhodai Tarmuji sepakat untuk mencari tempat berlindung di Dermaga Pacitan karena ada badai di Samudra Hindia selatan Jawa Timur.

Akan tetapi saat tiga kapal lainnya tiba di Dermaga Pacitan, kapal Kilat Maju Jaya-7 tidak diketahui keberadaannya karena komunikasinya terputus (hilang kontak), sehingga hal itu dilaporkan kepada pemilik kapal di Cilacap pada hari Rabu (13/3) dan diteruskan ke Basarnas Cilacap.

"Kami lakukan pencarian hingga 30-40 nautical miles (mil laut, red.) dengan asumsi jika kapal tersebut kembali ke Cilacap, diperkirakan telah memasuki wilayah kami. Namun sampai saat sekarang belum ditemukan," kata Adah.

Bahkan, kata dia, upaya pencarian kapal tersebut melibatkan Basarnas Yogyakarta yang turut mengerahkan potensi SAR setempat serta dibantu Basarnas Surabaya yang memantau wilayah perairan selatan Jawa Timur dengan mengecek setiap dermaga yang biasa digunakan sebagai tempat berlindung kapal ketika terjadi cuaca buruk.

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Joint Rescue Coordination Centre (JRCC) Australia terkait dengan musibah yang dialami kapal Kilat Maju Jaya-7 tersebut.

Disinggung mengenai kemungkinan upaya pencarian kapal nelayan tersebut akan segera diakhiri, dia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal itu meskipun sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), operasi pencarian dilakukan selama 7 hari dan dapat diperpanjangkan jika ada tanda-tanda yang menunjukkan keberadaan korban.

"Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda keberadaan kapal tersebut. Kami akan lakukan pemantauan," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT