Di medsos juga dijelaskan untuk yang menyalahkan korban mau minum di kosan NJI karena ketika itu korban sedang dalam kondisi tidak stabil dan korban sangat percaya dengan NJI.
"Benar kita tidak seharusnya percaya 100 persen terhadap orang, tetapi bukan berarti kita bisa menjustifikasi perbuatan pelecehan seksual," tulis utas tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menjelaskan, kampus sedang menyelidiki kasus tersebut.
Sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.
"Namun, sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," kata dia.
Walaupun demikian, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
"Nanti Satgas PPKS Undip akan menindaklanjuti hasilnya," tuturnya.
Load more