Kebumen, tvOnenews.com - Kasus pemerasan perekrutan calon anggota Satpol PP di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh pejabat PNS kini masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Polres Kebumen.
Kasus ini mencuat ke publik saat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melalui akun Facebooknya mendapat laporan dari seorang ibu yang mengadu tentang anaknya yang harus membayar Rp30 juta demi bisa masuk menjadi anggota Satpol PP.
Penemuan kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan dan di proses secara hukum di Mapolres Kebumen. Para korban akhirnya berani melapor ke polisi.
Dari hasil laporan Bupati Kebumen, ditotal hasil pemerasan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena satu orang nilainya ada yang Rp45 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah saat ditemui menyampaikan bahwa perkembangan laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dan penyuapan di lingkungan Satpol PP, yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri di Pemda Kebumen itu sedang berlangsung.
Pihaknya saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk korban dan staf di Satpol PP yang mengetahui tentang mekanisme penerimaan P2K di Satpol PP Kebumen.
Lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim, modus yang digunakan oknum ASN adalah dengan cara menjanjikan sesuatu kepada pelamar kerja akan diterima menjadi anggota Satpol PP, namun ada biaya-biaya yang harus dibayarkan untuk pelatihan dan penerbitan sertifikat.
Load more