GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerugian Masyarakat Akibat Kasus Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp.139,67 Triliun

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebutkan kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:26 WIB
Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto (kanan) pada acara workshop bersama wartawan di Pekalongan, Senin (21/10/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Kutnadi

Pekalongan, tvOnenews.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebutkan kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal ini berdasar data yang dihimpun dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun," kata Direktur Utama SIPF Narotama Aryanto, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2024).

Narotama menjelaskan, salah satu penyebab hal tersebut terjadi karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) yang tidak dibarengi dengan pemahaman soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan.

Hal ini, kata dia, jika tidak dilakukan langkah antisipasi maka dikhawatirkan akan menimbulkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.

"Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat bisa kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya," katanya.

Dikatakan, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk pencegahan masalah investasi ilegal yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.

Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mendapatkan izin OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal.

Penyelenggaraan dan pengelolaan dana perlindungan pemodal (PDPP) itu, kata dia, tercantum pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

"Landasan hukum DPP dan PDPP tersebut juga semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Narotama Aryanto mengatakan pihaknya akan memberikan pelindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

"Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons dua video viral, mulai dari warga Kalimantan Timur korban penipuan AI dan pelecehan dari warga Pangandaran.
Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT