News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kereta Api Matarmaja Dilempari Batu di Jalur Rel Semarang-Grobogan, Sejumlah Kaca Pecah

Peristiwa pelemparan batu terhadap kereta api menimpa KA Matarnaja relasi Malang-Semarang-Jakarta. Akibatnya, sejumlah kaca kereta api tersebut pecah.
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:06 WIB
Kaca kereta api yang pecah akibat aksi pelemparan batu di jalur yang dilewati kereta api.
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, tvOnenews.com - Peristiwa pelemparan batu terhadap kereta api menimpa KA Matarnaja relasi Malang-Semarang-Jakarta. Akibatnya, sejumlah kaca kereta api tersebut pecah.

Aksi vandalisme terhadap kereta api itu terjadi pada Minggu 21 Juli 2024 sore di petak jalan Stasiun Tanggung Grobogan dengan Stasiun Brumbung perbatasan Semarang-Demak, saat kereta berjalan melewati jalur rel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KA 233 Matarmaja melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian keretanya dilempari batu orang tak bertanggung jawab. Ini mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Selasa (22/7/24).

Ini adalah kejadian yang kesekian kalinya. Sebelumnya, pada Sabtu (20/7/24) siang terjadu juga pelemparan batu terhadap KA Dharmawangsa dengan relasi Jakarta-Semarang-Surabaya, di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan, yang mengakibatkan kaca kereta ekonomi 1 pecah. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“KAI mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Franoto Wibowo.

Ia mengingatkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dan ayat 2.

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, lanjut Franoto, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. (tjs/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi 4 Februari 2026

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi 4 Februari 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang, Bahar Bin Smith dijadwalkan untuk diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Pihak Denada Sebut Kedatangan Rombongan Ressa ke Jakarta Bikin Gaduh

Pihak Denada Sebut Kedatangan Rombongan Ressa ke Jakarta Bikin Gaduh

​​​​​​​Pihak Denada menilai kedatangan rombongan Ressa Rizky Rossano ke Jakarta bikin gaduh di tengah proses hukum dan gugatan Rp7 miliar yang masih bergulir.
IHSG Melemah di Awal Pekan, Investor Tunggu Hasil Pertemuan RI-MSCI

IHSG Melemah di Awal Pekan, Investor Tunggu Hasil Pertemuan RI-MSCI

IHSG melemah di awal pekan karena investor menunggu hasil pertemuan otoritas RI dengan MSCI serta perkembangan kebijakan pasar modal nasional.
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Ini Penjelasannya

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Ini Penjelasannya

Istana klarifikasi isu Prabowo marah usai IHSG anjlok dan trading halt. Pemerintah tegaskan fokus pada solusi dan pembenahan pasar modal nasional.
3 Pemain Timnas Indonesia yang Masih Bisa Didatangkan Persija Jakarta, Nomor Dua Dikonfirmasi Media Belanda

3 Pemain Timnas Indonesia yang Masih Bisa Didatangkan Persija Jakarta, Nomor Dua Dikonfirmasi Media Belanda

Target ambisius juara Super League membuat Persija Jakarta belanja besar-besaran di bursa transfer paruh musim. Sejumlah pemain Timnas Indonesia masuk daftar.
Reaksi Penuh Amarah Serie A Lihat Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Jadi Korban Serangan Petasan Fans Inter Milan

Reaksi Penuh Amarah Serie A Lihat Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Jadi Korban Serangan Petasan Fans Inter Milan

Operator kasta tertinggi Liga Italia, Lega Serie A, memberikan reaksi atas insiden yang menimpa Emil Audero. Kiper Timnas Indonesia itu jadi korban serangan petasan.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman,menilai Skuad Garuda memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang ke level tertinggi. Senjata utamanya, keberagaman
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT