GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penggelapan Berkedok Investasi Jual Beli Ponsel Ditangkap, Pelaku Janjikan Keuntungan Rp 10 Juta per Bulan

Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:23 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi jual beli ponsel saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

PemalangtvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Pemalang, Polres Pemalang menangkap seorang pria, pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi jual beli ponsel.

Pria tersebut berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Awalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10,5 juta rupiah setiap bulannya pada korban, melalui kerjasama penjualan handphone,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron, Sabtu (27/7/2024).

Setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, kemudian tersangka meminta modal kepada korban sebesar Rp150 juta.

“Korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama tersangka, secara bertahap sebanyak 4 kali,” terang Kapolsek Pemalang.  

Korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka sebesar Rp70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp20 juta pada 29 November 2019.

“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar 30 juta rupiah ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” jelas Kapolsek Pemalang.

Tersangka AH sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp19,9 juta pada 13 Desember 2019.

“Total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,” kata Kapolsek Pemalang.

Sampai dengan Juli 2024, Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar 80,1 juta rupiah, serta tidak memberikan keuntungan setiap bulannya kepada korban, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ucap Kapolsek Pemalang.

“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi korban.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pemalang. (mdh/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Amat sangat sayang meninggalkan amalan sunnah ini di bulan ramadhan. Ustaz Adi Hidayat sudah menganjurkannya.
Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

AC Milan harus puas berbagi angka setelah ditahan imbang 1-1 oleh Como 1907 pada laga tunda pekan ke-24 Serie A di San Siro, Kamis (19/2/2026).
Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Kejutan Liga Champions: Inter Milan Dibantai Bodo/Glimt di Norwegia

Inter Milan harus menelan kekalahan 1-3 saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions di Norwegia, Kamis (19/2/2026).
Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Hasil Liga Inggris: Arsenal Ditahan Imbang Wolves, Puncak Klasmen Terancam?

Arsenal gagal mengamankan tiga poin saat melawan Wolverhampton dengan skor 2-2 pada lanjutan Liga Inggris di Stadion Moleneux, Kamis (19/2/2026).
10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis Disiapkan Masjid Istiqlal Selama Ramadhan

Masjid Istiqlal Jakarta sediakan 10 ribu porsi makanan gratis untuk jamaah berbuka puasa selama bulan Ramadhan. 
Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita asam lambung menahun hingga tak sanggup berpuasa, bolehkah mengganti puasa Ramadhan dengan bayar fidyah? Simak penjelasan Buya Yahya.

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (16/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT