Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya lagi.
Keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen. Lalu dibawa ke Rutan Banyumas.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more