News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Prostitusi Online di Purbalingga

Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Kamis, 14 November 2024 - 14:23 WIB
Pelaku kasus prostitusi online saat digelandang polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

PurbaIingga, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Korban kasus ini berinisial AI (21) perempuan warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan tersangka yaitu DS (23) laki-laki, warga Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat," kata Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11/2024) petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kos tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp. 250 ribu, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merk Redmi Note 10S, satu buah handphone merk Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tegas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan mucikari, dia yang bertugas mencari pelanggan atau tamu. Kemudian menawarkan korban dengan harga Rp. 250 ribu untuk mendapatkan keuntungan. Lokasinya berada di tempat kos wilayah Kelurahan Mewek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp. 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp. 250 ribu maka korban tetap diberikan Rp. 200 ribu sisanya untuk tersangka.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini. Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Buruk Persija Jelang Lawan Bhayangkara FC, Mauricio Souza Ungkap 2 Pemain Baru Pulang dari Timnas Indonesia dalam Kondisi Tak Ideal

Kabar Buruk Persija Jelang Lawan Bhayangkara FC, Mauricio Souza Ungkap 2 Pemain Baru Pulang dari Timnas Indonesia dalam Kondisi Tak Ideal

Mauricio Souza ungkap dua pemain Persija dalam kondisi kurang baik usai FIFA Series 2026. Satu cedera serius, jelang laga krusial kontra Bhayangkara FC.
Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Kompak Desak Danke Rajagukguk dan Staf Disanksi Tegas, Integritas Kejaksaan Taruhannya

Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Kompak Desak Danke Rajagukguk dan Staf Disanksi Tegas, Integritas Kejaksaan Taruhannya

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak agar Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajaran yang terlibat dalam kasus Amsal Sitepu ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya.
7 Tahun Tertinggal dari Konstruktor Lain, Aprilia Bikin Kejutan di Awal MotoGP 2026: Ducati Ketar-ketir?

7 Tahun Tertinggal dari Konstruktor Lain, Aprilia Bikin Kejutan di Awal MotoGP 2026: Ducati Ketar-ketir?

Aprilia akhirnya mencatatkan kebangkitan luar biasa pada MotoGP 2026 setelah bertahun-tahun menjadi penghuni terbawah di antara konstruktor lain.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Tak Butuh Waktu Lama, Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Rebut Posisi Puncak dari Lavani

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Tak Butuh Waktu Lama, Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Rebut Posisi Puncak dari Lavani

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah laga pembuka hari ketiga di seri Surabaya antara Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) menghadapi Jakarta Garuda Jaya.
Geram Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, PDIP Dorong PBB Amblil Tindakan Tegas ke Rezim Zionis Itu

Geram Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, PDIP Dorong PBB Amblil Tindakan Tegas ke Rezim Zionis Itu

Said Abdullah mendorong agar PBB mengambil langkah tegas atas tindakan Israel yang melakukan serangan ke pasukan UNIFIL hingga menggugurkan tiga prajurit TNI.
Hasil Final Four Proliga 2026: Sang Juara Bertahan Tunjukan Dominasi! JBP Hajar Jakarta Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026: Sang Juara Bertahan Tunjukan Dominasi! JBP Hajar Jakarta Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026 antara Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) menghadapi Jakarta Garuda Jaya yang menjadi laga pembuka hari ketiga seri Surabaya .

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT