News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta Serikat Pekerja Serahkan Masalah Sritex ke Pemerintah, Wamenaker: Tidak Ada Opsi PHK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta serikat pekerja menyerahkan masalah Sritex ke pemerintah usai putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang dan ditolaknya kasasi atas putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Rabu, 8 Januari 2025 - 18:42 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berbicara di depan karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Solo, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta serikat pekerja menyerahkan masalah Sritex ke pemerintah usai putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang dan ditolaknya kasasi atas putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.

"Pemerintah akan menjamin untuk keberlangsungan PT Sritex tetap berjalan," kata Immanuel Ebenezer di sela kunjungan ke pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu Wamenaker meminta kepada serikat pekerja untuk mengurungkan rencana melakukan aksi di Jakarta dengan membawa 10.000 pekerja.

"Terakhir tidak 10.000, tetapi 50.000, tetapi dengan hadirnya saya di sini, aksi puluhan ribu kawan-kawan sayang. Serahkan saja ke pemerintah," katanya.

Pada kesempatan itu, Wamenaker sempat membocorkan akan ada kabar baik terkait keberlangsungan PT Sritex. Meski demikian, ia belum menyampaikan soal kabar baik tersebut.

"Saya belum berani menyampaikan, tetapi yang pasti dengan hadirnya saya di sini, negara hadir dan sifatnya negara bisa memaksa ke kurator, artinya harus lebih hati-hati mereka," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini, Wamenaker memastikan pemerintah tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sritex kepada para pekerja.

"Sekali lagi kami tidak pada opsi bicara PHK, fokus kami buruh tidak ada PHK. Skema kami tetap tidak ada PHK. Soal nasib rakyat, tidak ada ruang bagi negosiasi," katanya.

Menurut dia, saat ini opsi yang diambil untuk memastikan keberlanjutan PT Sritex, yakni going concern.

"Tadi sudah saya sampaikan ke kurator, bahwa negara memaksa. Ini bicara tentang kepentingan nasional, jangan sampai kepentingan nasional dirusak karena hasrat lain, kami tidak mau. Mudah-mudahan ini jadi momentum positif, harapannya ke depan ada kepastian," katanya.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan tahap ini bukan menjadi titik akhir dari perusahaan tersebut.

"Masih ada PK (peninjauan kembali). Ini jadi semangat untuk kami kerja di Sritex secara kompak," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengapresiasi kedatangan keempat kalinya Wakil Menteri Ketenagakerjaan ke Sritex.

"Ini menunjukkan besarnya dukungan presiden melalui pemerintah untuk keberlanjutan usaha di Sritex ini," katanya. (ant/buz)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT