GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 700 Pegawai non-ASN di Pemkab Kudus Terancam Diputus Kontrak, Ini Alasannya

Sebanyak 700 pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan masa kerja kurang dari dua tahun, terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru.
Selasa, 4 Februari 2025 - 10:01 WIB
Para pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, saat mengikuti upacara di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.
Sumber :
  • ANTARA

Kudus, tvOnenews.com - Sebanyak 700 pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan masa kerja kurang dari dua tahun, terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, dalam keterangannya di Kudus, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus," ungkap  Putut Winarno.

Dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN maupun sebutan lainnya, kata dia, terdapat 4.500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.

Dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang diangkat melalui mekanisme pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sisanya terdapat 700 pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD. Kami tentu tidak bisa memutus kontraknya karena pengangkatannya juga tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Silakan OPD mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada karena pegawai yang diakui yang masuk basis data," ujarnya.

Menurut dia semua OPD harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Apalagi, kata dia, sejak tahun 2022 BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada tahun 2023.

"Bahkan tahun 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya," ujarnya.

Pelanggaran tersebut, kata dia, juga ada sanksinya dari pemerintah pusat, sehingga OPD harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN.

"Semua OPD tentu harus mengikuti aturan dari pusat, karena pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengakui memang ada sekolah yang mengangkat pegawai non-ASN, tetapi tanpa sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.

Alasannya, kata dia, karena kekurangan tenaga pengajar, sehingga mereka mengangkat pegawai non-ASN, meskipun aturan penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) lebih ketat karena tidak boleh lagi untuk menggaji tenaga pendidik.

Berdasarkan ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rentetan Kasus Narkoba Jerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Mainkan' Barang Haram

Rentetan Kasus Narkoba Jerat Petinggi Polres Bima Kota, Kapolres hingga Kasatnarkoba 'Mainkan' Barang Haram

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pendangkalan Sungai Hambat Bongkar Muat, IT Pontianak Jadi Tumpuan untuk Jaga Ketersediaan BBM

Pendangkalan Sungai Hambat Bongkar Muat, IT Pontianak Jadi Tumpuan untuk Jaga Ketersediaan BBM

Integrated Terminal (IT) Pontianak jadi tumpuan untuk menjaga ketersediaan BBM di Kabupaten Sintang dan sekitarnya lantaran terjadinya hambatan pendangkalan sungai.
Mentalitas Baja Piotr Zielinski, Sang Il Professore Inter Milan: Sempat Blunder, Bangkit Jadi Penentu Kemenangan di Derby d’Italia

Mentalitas Baja Piotr Zielinski, Sang Il Professore Inter Milan: Sempat Blunder, Bangkit Jadi Penentu Kemenangan di Derby d’Italia

Kemenangan dramatis 3-2 atas Juventus di Derby d’Italia tak hanya menghadirkan tiga poin penting bagi Inter Milan.
Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Tak Ada Sapu Bersih Kemenangan, Samator Jadi Juru Selamat

Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Tak Ada Sapu Bersih Kemenangan, Samator Jadi Juru Selamat

Rekap hasil Proliga 2026 seri Bojonegoro, di mana Surabaya Samator mampu menjadi juru selamat meski gagal menyapu bersih dua kemenangan kandang.
Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Kunker di Bali, Wapres Gibran Rakabuming Cek Ketersedian dan Harga Pangan

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali berapa waktu terakhir.
Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Gerah Dituding Orang Ketiga, Teddy Pardiyana Ungkap Fakta Hubungannya dengan Lina Jubaedah 

Perselisihan Sule dan Teddy Pardiyana soal polemik hak waris Lina Jubaedah masih belum menemukan titik terang. Teddy bongkar fakta soal hubungannya dengan Lina

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT