Semarang, tvOnenews.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) oknum anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi terduga pelaku pembunuh bayi kini telah menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dijatuhkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat, Rabu (26/3/2025).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih dipatsuskan. Untuk selajutnya, tersangka akan dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum," kata Artanto.
Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam djerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Artanto.
Load more