News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Kapal Penangkap Ikan Tabrakan di Perairan Banyutowo Pati, Satu Nelayan Hilang Tenggelam

Kapal Motor (KM) Mas Biru GT 3 dengan Kapal nelayan Garut Bukur terlibat tabrakan di perairan Banyutowo, sekitar 800 meter dari alur Sungai Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025) siang.
Jumat, 28 Maret 2025 - 16:09 WIB
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian korban tenggelam.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Kapal Motor (KM) Mas Biru GT 3 dengan Kapal nelayan Garut Bukur terlibat tabrakan di perairan Banyutowo, sekitar 800 meter dari alur Sungai Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025) siang.

Akibat tabrakan kapal penangkap ikan ini, satu nelayan di kapal Garut Bukur terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian bermula saat Kapal Motor (KM) Mas Biru GT 3 yang di nakhodai oleh Hasyim Mustopa (37), sedang dalam perjalanan pulang dari melaut menuju dermaga TPI Banyutowo.

Ketika mendekati muara sungai Alasdowo, kapal tersebut menabrak kapal nelayan Garut Bukur yang sedang menangkap kerang.

“Karena jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari,” kata Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, Jumat (28/3/2025).

Akibat tabrakan tersebut, kapal nelayan Garut Bukur mengalami kerusakan dan kebocoran. Melihat kapal yang ditabraknya mengalami kebocoran, Nakhoda Kapal Motor  Mas Biru GT 3, Hasyim Mustopa, berusaha memberikan pertolongan dengan melemparkan tali kepada korban nelayan, Warsito (35), warga Dukuh Slempung, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Upaya penyelamatan terus dilakukan, namun korban tetap berada dikapalnya, hingga akhirnya kapal korban tenggelam.

"Korban akhirnya tenggelam beserta kapalnya,” ungkap dia.

Setelah Kamis (27/3/2025) malam usaha pencarian terhadap korban tabrakan kapal penangkap ikan dihentikan sementara karena situasi dan kondisi, pencarian dilanjutkan lagi pada Jumat (28/3/2025) pagi.

Tim SAR gabungan yang kembali melakukan operasi pencarian korban tabrakan kapal penangkap ikan akhirnya berhasil menemukan jasad korban, Warsito, sekitar pukul 08.00 WIB.

”Tadi jam 08.00 WIB tim SAR gabungan menemukan korban di seputaran LKK dan pada pukul 09.15 WIB korban berhasil dievakuasi tim SAR Gabungan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Ketua Relawan SAR Laskar Tunggul Wulung Pati, Ali Masudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berhasil di evakuasi, jasad korban tabrakan kapal selanjutnya dibawa ke rumah duka, di Dukuh Slempung, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

”Setelah di evakuasi korban dibawa ke rumah duka. Dengan ditemukannya korban, maka operasi pencarian korban ditutup dan SRU (Search and Rescue Unit)  yang terlibat di kembalikan di satuannya masing-masing,” pungkas dia. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT