Saat itu, korban datang ke rumah tersangka dan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 20 ribu asal mau menuruti kemauan tersangka.
Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya menuruti kemauan tersebut hingga akhirnya perbuatan yang layak dilakukan suami istri itupun terjadi.
Tersangka leluasa menjalankan aksinya, karena dia seorang diri di rumah setelah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.
"Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 6 tahun lalu," katanya.
Karena ketagihan, tersangka mengulangi perbutannya hingga sebanyak 6 kali.
Setiap kali usai melakukan perbuatannya itu, tersangka memberi korban uang Rp 20 ribu.
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar saat dia datang ke rumah korban pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Load more