News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada di Jawa Timur, Kertoembo Jadi Kampung Terpencil Cuma Terpapar Sinar Matahari 5 Jam di Lembah Gunung Wilis

Kampung Kertoembo sebagai kampung terpencil di Jawa Timur (Jatim). Letaknya di hutan di Desa Kare, Madiun, hanya tersentuh cahaya sinar matahari selama 5 jam.
Selasa, 31 Maret 2026 - 17:22 WIB
Rumah warga di Kampung Kertoembo, kampung terpencil hanya terpapar sinar matahari 5 jam di Desa Kare, Madiun, Jawa Timur
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Appro Channel

tvOnenews.com - Jawa Timur dikenal sebagai surga bagi para traveler. Bagi mereka yang mencari pengalaman wisata berbeda tak lupa mengunjungi provinsi yang satu ini.

Penyebab Jawa Timur menjadi surga panorama alam lantaran adanya kombinasi antara geografi vulkanik aktif, pesisir pantai, hingga dataran tinggi menyimpan udara sejuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gunung Wilis merupakan salah satu panorama alam indah terletak di enam kabupten di Jawa Timur (Jatim). Di balik megahnya gunung berapi nonaktif ini, tersimpan sebuah kampung terpencil yang belum banyak tersentuh modernisasi, apalagi kalau bukan Kampung Kertoembo.

Berdasarkan hasil survey tvOnenews.com, mari mengenal lebih dalam seputar Kampung Kertoembo, kampung dijuluki "kampung terpencil" menyimpan surga tersembunyi di lembah Gunung Wilis.

Mengenal Kampung Kertoembo di Lembah Gunung Wilis Jawa Timur

Suasana panorama alam di Kampung Kertoembo, Desa Kare, Madiun, Jawa Timur
Suasana panorama alam di Kampung Kertoembo, Desa Kare, Madiun, Jawa Timur
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Appro Channel

Kampung Kertoembo merupakan permukiman terpencil terletak di lembah Gunung Wilis. Lokasinya berada di wilayah Kandangan, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kampung ini berada di kawasan perkebunan kopi Kandangan. Karena di bawah pegunungan Wilis, kampung terpencil tersebut berdiri di tanah milik PT. Perkebunan Kopi Kandangan.

Mengacu dari keterangan YouTube Appro Channel, jarak Kampung Kertoembo sekitar 3 kilometer dari Pabrik Kopi Kandangan. Bahkan lokasinya berjarak sekitar 7 kilometer dari Pasar Gondosuli, pusat keramaian Desa Kare.

Di balik itu, lokasi Kampung Kertoembo masih menjadi misteri. Sebab, kampung ini hanya dihuni empat Kepala Keluarga (KK).

Keunikan Kampung Kertoembo tidak hanya dikenal kampung terpencil. Kampung ini hanya tersentuh cahaya sinar matahari sekitar 5-6 jam lantaran letak geografisnya berada di tengah hutan.

Warga di Kampung Kertoembo hanya bisa menikmati paparan sinar matahari di jam tertentu dalam sehari. Biasanya berlangsung dari sekitar pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selebihnya membuat cahaya matahari ditutup kabut tebal dari pegunungan. Jika cuaca buruk atau tidak cerah, warga sekitar seolah menjalani kehidupan di tengah gelap gulita.

Fenomena kampung tanpa terpapar cahaya sinar matahari tentu bukan hal biasa. Indonesia merupakan negara berada di wilayah beriklim tropis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT