"Kebetulan ayah korban ini merupakan teman kerja dari tersangka," kata Rinto.
Saat itu, ayah korban pamit mengantar istrinya untuk melayat. Melihat korban seorang diri, tersangka langsung masuk ke kamar dan mencabuli korban. Namun sekitar 15 menit kemudian, ayah korban datang dan tersangka langsung kabur.
"Ayah korban sempat hendak menangkap tersangka, tapi sudah kabur lebih dulu," katanya.
Saat itulah, ayah korban menginterogasi anaknya itu dan keluar pengakuan bahwa dia dicabuli sebanyak 6 kali oleh tersangka.
"Dicabuli di rumah tersangka tiga kali, di rumah korban sendiri sebanyak tiga kali," sambung Rinto.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Rinto. (Sinto Sofiadin/mii)
Load more