Pati, tvOnenews.com – Mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati, Jawa Tengah, berinisial JDF (34) ditangkap polisi atas kasus penipuan. Modusnya pelaku menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirta Bening Pati dengan membayar Rp 100 juta. Janji tak terealisasi dan tersangka kini terancam 4 tahun penjara.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika tersangka bertemu korban Afiet Dimas Enggardi, di sebuah warung kopi di daerah Pati Kota.
Saat mengobrol dengan korban, pelaku menawari lowongan pekerjaan di PDAM Tirta Bening Pati. Namun, korban harus menyiapkan uang Rp 100 juta.
”Pada bulan Januari 2023 korban tak sengaja ketemu tersangka JDF di warung kopi Pati, kemudian korban ditawari bekerja di PDAM Pati. Korban dapat dibantu dengan membayar Rp 100 juta,” kata Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (24/4/2025).
Korban pun percaya dan menuruti permintaan pelaku. Mengingat pelaku JDF merupakan karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta.
Namun uang yang diserahkan tak cukup sebesar itu. Pelaku masih meminta uang tambahan dengan total nilai Rp 27 juta. Korban pun kembali menuruti permintaan pelaku.
”Selanjutnya setelah uang diserahkan diberi kwitansi, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 10 juta dan meminta imbalan lagi sebesar Rp 17 juta dengan cara di transfer ke rekening tersangka dengan alasan korban akan langsung menjadi calon pegawai tetap,” ungkapnya.
Load more