News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petugas Perhutani Gagalkan Pencurian Kayu Jati di Blora, Aksi Kejar-kejaran Diwarnai Tembakan Peringatan

Sebuah video dramatis yang memperlihatkan pengejaran kawanan pencuri kayu jati oleh petugas bersenjata api viral di berbagai platform media sosial.
Rabu, 7 Mei 2025 - 12:46 WIB
Barang bukti berupa kayu balok yang sudah diamankan, Rabu (7/5/2025)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Blora, tvOnenews.com - Sebuah video dramatis yang memperlihatkan pengejaran kawanan pencuri kayu jati oleh petugas bersenjata api viral di berbagai platform media sosial.

Belakangan diketahui, adegan menegangkan dalam video berdurasi lebih dari satu menit tersebut melibatkan tim khusus Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini terjadi di petak 54, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ngampel, yang termasuk dalam wilayah Perhutani KPH Randublatung, Blora, Jawa Tengah.

Dalam upaya menggagalkan aksi ilegal tersebut, petugas Perhutani terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan untuk menghentikan laju para pelaku. Sayangnya, meskipun tembakan peringatan telah dikeluarkan, para pencuri berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kepala Administrasi KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengonfirmasi kebenaran video tersebut dan menyatakan bahwa petugas Perhutani memang dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugas pengamanan hutan. Namun, ia menyayangkan beredarnya video tersebut di masyarakat.

"Perlu saya sampaikan terkait video yang beredar, sebenarnya saya sangat menyayangkan. Tapi karena video itu sudah beredar, kami harus menyampaikan bahwa apa yang terlihat di video tersebut adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami dalam pengelolaan hutan. Pengamanan ini adalah tugas yang melekat pada petugas Perhutani," ujar Herry saat ditemui di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa video tersebut merupakan representasi dari upaya pencegahan yang dilakukan petugas Perhutani dalam mengamankan kayu hutan dari praktik pencurian.

"Apa yang ada di video itu kegiatannya berkaitan dengan pencegahan illegal logging. Kami katakan pencegahan karena selama ini kami lebih mengedepankan pencegahan. Upaya penangkapan baru kami lakukan apabila sudah positif terkait dengan illegal logging," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herry menambahkan bahwa tindakan melepaskan tembakan peringatan terpaksa dilakukan karena para pencuri kayu berusaha melawan dan mengancam keselamatan petugas saat penyergapan dilakukan.

"Pada saat dilakukan penyergapan, ada sekelompok orang yang melakukan illegal logging. Saat penyergapan, mereka melawan dengan jumlah yang cukup banyak, sekitar 8-9 orang, sementara petugas kami hanya 4 orang pada saat itu. Situasi ini tidak memungkinkan dan membahayakan keselamatan petugas, maka saat mereka akan melakukan perlawanan, kami berikan tembakan peringatan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT