News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Kecewa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra.
Senin, 4 April 2022 - 21:34 WIB
Suasana sidang virtual pembacaan vonis, kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Surakarta (4/4/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, Jawa Tengah - Sidang vonis kasus Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), dengan terdakwa FPJ (22) selaku Kepala Provos Menwa dan NFM (22) selaku Komandan Latihan Menwa, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022). 

Majelis hakim yang diketuai Suprapti, bersama dua anggota hakim, yakni, Lucius Sunarno dan Dwi Hananto,  akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada kedua terdakwa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan terbukti bersalah yang secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal. 

Dalam membacakan putusannya, Suprapti, Ketua Majelis Hakim, mengatakan bahwa dakwaan untuk dua terdakwa, sesuai pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun.

Majelis hakim menetapkan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menvonis 2 tahun karena pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah. Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Majelis hakim  menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Darius Marhendra Yudya Wardana, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Untuk putusannya kita masih pikir-pikir, nanti kita perlu berpikir dengan tenang apakah perlu mengajukan banding atau tidak. Kita hormati putusan pengadilan," terang Darius, usai persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim yang berbeda jauh atas tuntutan jaksa.

JPU menuntut pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara untuk kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

Seusai sidang ayah korban Gilang, Sunardi merasa kecewa dengan vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

'Saya tidak bisa ngomong, tentunya ya kecewa. Kalau kecewa ya mungkin sangat kecewa," ujar Sunardi kepada wartawan.

Kekecewaan Sunardi dikarenakan kedua terdakwa sudah memperlakukan anaknya dengan sedemikian rupa hingga meninggal dunia. Tetapi, ternyata vonis hakim hanya penjara dua tahun dikurangi masa tahanan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adaptasi Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Pelajar SMA Ikuti Program Pembelajaran DY//DX 2.0

Adaptasi Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Pelajar SMA Ikuti Program Pembelajaran DY//DX 2.0

Puluhan pelajar SMA dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti program pembelajaran DY/DX 2.0.
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Soal Penetapan Tersangka, Polda Metro Buka Suara

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Soal Penetapan Tersangka, Polda Metro Buka Suara

Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo sukses menggelar fancon bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA.
Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

L Infinite atau Kim Myungsoo sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA.

Trending

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo sukses menggelar fancon bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo akhirnya angkat bicara mengenai masa depannya bersama Timnas Portugal setelah Piala Dunia 2026.
Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

L Infinite atau Kim Myungsoo sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
Bek Mesir Ini Ukir Rekor yang Tak Diinginkan Pemain Manapun di Gelaran Piala Dunia 2026

Bek Mesir Ini Ukir Rekor yang Tak Diinginkan Pemain Manapun di Gelaran Piala Dunia 2026

Bek kanan Timnas Mesir, Mohamed Hany, mencatat rekor yang tidak diinginkan pemain manapun pada laga 32 besar Piala Dunia 2026 kontra Australia Sabtu (4/7/2026).
Jelang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Infrastruktur Mulai Diperbaiki

Jelang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Infrastruktur Mulai Diperbaiki

Pemkot Bandung mulai memperbaiki infrastruktur di Bandara Husein Sastranegara. Ditargetkan kembali beroperasi pada 17 September 2026 mendatang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT