News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Cabuli Santri Putra di Bawah Umur, Pengasuh Ponpes di Pati Dilaporkan ke Polisi

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi asusila kepada santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma.
Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:43 WIB
Kuasa hukum korban menunjukkan surat kuasa.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi asusila kepada santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma.

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan menyebut bahwa saat ini korban mengalami depresi lantaran tindakan cabul itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Saat ini, korban mengalami trauma dan cenderung ketakutan," kata kuasa hukum korban, Deddy Gunawan usai melapor di Satreskrim Polresta pada Sabtu (2/8/2025). 

Korban diduga tak hanya satu kali mengalami tindak asusila tersebut. Bahkan, aksi itu disebutkan berlangsung bertahun-tahun. Deddy menyebut, korban awalnya telah mondok di pesantren yang diasuh terlapor sejak kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah (MI). 

"Kemudian diduga mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts). Hanya saja, baru berani bicara baru-baru ini," ujarnya. 

Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga memanfaatkan modus pendisiplinan. Atas dalih itulah terlapor kemudian memberi pelajaran agar santri menurut. Hanya saja, yang terjadi justru dugaan asusila. 

Terlapor bahkan secara terang-terangan berani mencium korban meski sesama jenis. Selain itu, ada sejumlah tindakan tak senonoh lain yang lebih parah dilakukan. 

"Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya, diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Hal itulah yang kemudian membuat korban menjadi trauma dan merasa malu. Korban saat ini telah keluar dari pondok tersebut," ungkapnya. 

Korban sendiri diperkirakan lebih dari satu orang. Hanya saja yang berani bersuara saat ini baru dua orang. 

"Yang kami dampingi satu orang, tapi sebenarnya ada dua orang yang sudah berani lapor. Namun, kalau dihitung total korban sementara, yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang. Kemungkinan malah bisa bertambah," imbuhnya. 

Oleh karena itu, dia berharap kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut dengan tuntas. Deddy mengaku khawatir jumlah korban akan semakin bertambah. 

"Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan, di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok, namun justru dicederai," terang dia. 

Deddy mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dia mengaku aksi itu dapat dijerat pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Deddy. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

"Kami cek dulu, masih kami dalami," kata Kompol Heri Dwi Utomo. (arm/ard) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT