News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Takbir Keliling Dilarang, Polisi di Pati Sita 6 Ogoh-ogoh untuk Malam Takbiran

Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menggelar razia dan menyita ogoh-ogoh dari warga yang akan digunakan untuk takbir keliling saat malam Idul Fitri mendatang.
Sabtu, 30 April 2022 - 17:11 WIB
Aparat Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menyita ogoh-ogoh untuk takbir keliling.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jateng – Menindaklanjuti keputusan Bupati Pati yang melarang pelaksanaan takbir keliling, aparat Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menggelar razia penertiban dan menyita enam ogoh-ogoh dari warga yang akan digunakan untuk takbir keliling saat perayaan malam Idul Fitri mendatang.

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan didampingi Camat Sukolilo Supeno, polisi menyita empat buah ogoh-ogoh berbentuk naga di Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon Desa Sukolilo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dua ogoh-ogoh berbentuk manusia disita dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, razia yang melibatkan unsur dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Sukolilo, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukolilo ini digelar untuk mengantisipasi adanya kegiatan Takbir Keliling pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H di wilayah Kecamatan Sukolilo.

“Razia kami gelar sebagai tindak lanjut keputusan bupati Pati yang melarang takbir keliling. Takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musholla dan tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga dapat menganggu ketertiban umum. Bila mana nanti masih ditemukan adanya ogoh – ogoh digunakan sebagai sarana Takbir keliling maka akan kami tindak tegas,” ujar AKP Sahlan, Sabtu (30/4/2022).

Kapolsek Sukolilo meminta kepada para Ketua RT dan takmir masjid untuk mendukung keputusan Bupati Pati tentang larangan takbir keliling.

“Ogoh-ogoh yang sudah terlanjur di buat kami minta tidak dipergunakan untuk takbir keliling. Silahkan dipajang di depan masjid atau mushola saja sambil takbiran di situ,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelarangan itu disebabkan karena Kabupaten Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, juga tidak membolehkan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor dan mobil atau kendaraan lainnya demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya. (Arm/Buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT