GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Takbir Keliling Dilarang, Polisi di Pati Sita 6 Ogoh-ogoh untuk Malam Takbiran

Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menggelar razia dan menyita ogoh-ogoh dari warga yang akan digunakan untuk takbir keliling saat malam Idul Fitri mendatang.
Sabtu, 30 April 2022 - 17:11 WIB
Aparat Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menyita ogoh-ogoh untuk takbir keliling.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jateng – Menindaklanjuti keputusan Bupati Pati yang melarang pelaksanaan takbir keliling, aparat Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menggelar razia penertiban dan menyita enam ogoh-ogoh dari warga yang akan digunakan untuk takbir keliling saat perayaan malam Idul Fitri mendatang.

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan didampingi Camat Sukolilo Supeno, polisi menyita empat buah ogoh-ogoh berbentuk naga di Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon Desa Sukolilo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dua ogoh-ogoh berbentuk manusia disita dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, razia yang melibatkan unsur dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Sukolilo, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukolilo ini digelar untuk mengantisipasi adanya kegiatan Takbir Keliling pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H di wilayah Kecamatan Sukolilo.

“Razia kami gelar sebagai tindak lanjut keputusan bupati Pati yang melarang takbir keliling. Takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musholla dan tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga dapat menganggu ketertiban umum. Bila mana nanti masih ditemukan adanya ogoh – ogoh digunakan sebagai sarana Takbir keliling maka akan kami tindak tegas,” ujar AKP Sahlan, Sabtu (30/4/2022).

Kapolsek Sukolilo meminta kepada para Ketua RT dan takmir masjid untuk mendukung keputusan Bupati Pati tentang larangan takbir keliling.

“Ogoh-ogoh yang sudah terlanjur di buat kami minta tidak dipergunakan untuk takbir keliling. Silahkan dipajang di depan masjid atau mushola saja sambil takbiran di situ,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelarangan itu disebabkan karena Kabupaten Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, juga tidak membolehkan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor dan mobil atau kendaraan lainnya demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya. (Arm/Buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahasiswa Indonesia Bersinar di Malaysia, Tim FEB UMB Raih Gold Medal dan Bronze Medal pada 2nd International Student Competition

Mahasiswa Indonesia Bersinar di Malaysia, Tim FEB UMB Raih Gold Medal dan Bronze Medal pada 2nd International Student Competition

Ketika mahasiswa mampu menunjukkan gagasan inovatif dan solusi berbasis riset di forum global, hal tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percatur
Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa 6 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan
Borussia Dortmund Menang! Bayern Munich Hanya Bisa Imbang 1-1 di Bundesliga

Borussia Dortmund Menang! Bayern Munich Hanya Bisa Imbang 1-1 di Bundesliga

Bayern Munich harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh Bayer Leverkusen dalam lanjutan Bundesliga, Sabtu (14/3/2026) malam WIB.
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Tahu Warganya Ada yang Terlantar di Papua, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Langsung Turun Tangan

Tahu Warganya Ada yang Terlantar di Papua, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Langsung Turun Tangan

5 warga Sumedang yang terlantar di Papua akhirnya pulang ke kampung halaman setelah mendapat bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Mahasiswa Indonesia Bersinar di Malaysia, Tim FEB UMB Raih Gold Medal dan Bronze Medal pada 2nd International Student Competition

Mahasiswa Indonesia Bersinar di Malaysia, Tim FEB UMB Raih Gold Medal dan Bronze Medal pada 2nd International Student Competition

Ketika mahasiswa mampu menunjukkan gagasan inovatif dan solusi berbasis riset di forum global, hal tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percatur
Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa 6 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan
Borussia Dortmund Menang! Bayern Munich Hanya Bisa Imbang 1-1 di Bundesliga

Borussia Dortmund Menang! Bayern Munich Hanya Bisa Imbang 1-1 di Bundesliga

Bayern Munich harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh Bayer Leverkusen dalam lanjutan Bundesliga, Sabtu (14/3/2026) malam WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT