Semarang, Jawa Tengah - DS (21) seorang pemuda asal Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman seumur hidup setelah terjerat pembunuhan berencana saat menghabisi Suroyo (51) warga Temanggung di lahan perkebunan karet desa Begosari, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Tersangka yang menghabisi korban menggunakan sebilah pisau dijeratkan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Karena ini direncanakan. Sehingga kita jerat tiga pasal. Ancamannya hukuman seumur hidup atau mati," ungkapnya saat gelar perkara, Selasa (17/5/2022).
Pengungkapan pembunuhan di perkebunan karet yang dimana korban ditemukan oleh warga satu hari jelang lebaran atau pada 1 Mei 2022 dilakukan oleh gabungan Satreskrim Polres Semarang dan Jajaran Polda Jawa Tengah.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui korban dan tersangka baru kenal dalam hitungan Minggu dari laman Facebook. Tersangka saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai motor. Namun sayangnya pelaku kecewa karena jatah yang dijanjikan tak diberikan korban.
" Pembunuhan ini berawal dari rasa jengkel dan kecewa saat itu sehingga tersangka menusukan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali. Sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,"papar Kapolres.
Sementara itu dari pengakuan tersangka DS, sebelum menusukan pisau ia sempat cekcok untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respon korban tidak sesuai yang diharapkan.
"Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Jengkel saya. Saya yang membonceng langsung saya tusuk lehernya. Dia sempat melarikan diri tapi tidak saya kejar. Namun setelah korban tergeletak (seperti sudah meninggal) saya ambil uang dan hp terus saya tinggal pergi," jelasnya.
Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan karet Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Mayat tersebut ditemukan pertama kali Wiji Kasmin yang akan mencari rumput pada Minggu (1/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan PTPN IX yang kemudian melapor ke Polsek Bringin.
Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dan berjarak sekita 6 meter dari sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6989 WV. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 622.000. Di dekat korban terdapat sepasang sandal jepit bermerek swalow warna hitam. Lalu sebuah batu dengan bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan tim medis diketahui korban menderita luka robek kurang lebih dua sentimeter pada kepala bagian belakang. Selain itu kepala bagian belakang juga terlihat luka memar. (Abc/Buz)
Load more