News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi di Kendal Babak Belur Dikeroyok saat Lerai Perkelahian Antar Pemuda

Peristiwa pengeroyokan menimpa aparat polisi di Kendal, Jawa Tengah. Saat kejadian, petugas tersebut sedang menjalankan pengamanan di bulan suci Ramadhan.
Selasa, 10 Maret 2026 - 08:25 WIB
Polres Kendal saat gelar keterangan pers kasus pengeroyokan anggota Polri, Senin (9/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Kendal, tvOnenews.com - Peristiwa pengeroyokan menimpa aparat polisi di Kendal, Jawa Tengah. Saat kejadian, petugas tersebut sedang menjalankan pengamanan di bulan suci Ramadhan.

Ia dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai perkelahian antar pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal pada Senin (9/3/2026) siang menjelaskan, bahwa insiden tersebut bermula dari kegiatan patroli gabungan Forkopimcam Kaliwungu.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya bentrokan fisik di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda tengah berkelahi dengan dikelilingi oleh rekan-rekan mereka.

Niat baik petugas untuk membubarkan perkelahian justru berujung ricuh. Salah satu pelaku berinisial AF (17) tiba-tiba memukul pipi kanan seorang anggota polisi hingga korban tersungkur.

Tak berhenti di situ, pelaku lain berinisial M (20) juga melayangkan pukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kapolsek Kaliwungu dan anggota lainnya yang berusaha mengamankan keadaan pun sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum para pelaku melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

Meski sempat kabur, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyisiran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku bisa diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan agresif para pelaku dipicu oleh rasa tidak terima saat perkelahian mereka dibubarkan, ditambah adanya pengaruh konsumsi minuman keras yang merusak kontrol emosi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama, serta Pasal 466 tentang penganiayaan.

Mengingat korban adalah aparat yang sedang bertugas, hukuman para pelaku dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sesuai Pasal 470 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT