“Dari tahun 2015 sampai Desember 2021 kemarin. Karena nafsu,” ungkap RS singkat.
Tersangka yang kesehariannya menjadi pengemudi ojek online berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Banjarnegara setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Dan terakhir kemarin tanggal 08 Mei 2022, pelaku akan menyetubuhi korban, namun hal itu tidak terjadi layaknya hubungan suami istri. Dari situ pihak keluarga melapor dan kemudian tersangka ini berhasil kita tangkap,” terang Kapolres.
Dari perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rbo/Buz)
Load more