Tangis Warga Doropayung Pecah, Geruduk BPN Pati Tolak Penggusuran Lahan
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com - Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas rencana pengambilalihan lahan yang telah mereka tempati selama kurang lebih 13 tahun.
Dalam aksi itu, suasana sempat haru ketika sejumlah warga tak kuasa menahan tangis. Mereka memohon agar tidak digusur dari lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
Diketahui, lahan yang disengketakan berstatus Government Ground (GG) atau tanah negara.
Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Pemerintah Desa Doropayung.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, serta Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto.
“Tuntutan perkara nomor 27 agar sertifikat yang sudah terbit dicabut dan sebagian hak diserahkan kepada masyarakat Doropayung. Kami juga melihat adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Ali Yusron.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat lahan yang baru muncul pada Oktober 2025, sementara warga telah menempati lahan tersebut selama lebih dari satu dekade.
“Sejarah penguasaan tanah sudah lama, lebih dari 10 tahun. Mengapa sertifikat baru terbit sekarang, ini yang menjadi pertanyaan,” tambahnya.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah adanya alat berat yang disebut telah disiapkan untuk mengeksekusi delapan rumah di lokasi sengketa.
“Masyarakat datang meminta advokasi karena rumah mereka terancam diratakan. Padahal mereka sudah lama tinggal di sana,” tegas Ali.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menegaskan bahwa BPN akan melaksanakan keputusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah masuk ranah pengadilan. Kami menunggu putusan inkrah dan akan melaksanakan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Winarto juga menyebut bahwa sengketa ini terjadi antara warga dengan Pemerintah Desa Doropayung sebagai pihak yang mengajukan sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) atas lahan tersebut.
Load more