Parkir Sembarangan di Banyumas Bakal Digembosi dan Ditempeli Sticker
- Sonik Jatmiko
Banyumas, Jawa Tengah - Hati-hati parkir sembarangan di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perda berisi sanksi kendaraan digembosi dan dipasangi sticker, bakal segera diberlakukan.
Aturan baru tersebut setelah makin maraknya pelanggar parkir, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Padahal pihak Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas rutin melakukan teguran.
Kepala Seksi Perparkiran Dinhub Kabupaten Banyumas, Sri Wahyuni, Selasa (31/5/2022) menjelaskan penindakan yang dilakukan berdasarkan pasal 291 ayat 5. Untuk lebih tegas, saat ini sedang dibuat Peraturan Daerah (Perda) baru.
"Tahun ini bisa dilaksanakan. Berlaku untuk mobil dan motor,” ujarnya.
Selain dipasang sticker, untuk shock therapy bagi pelanggar parkir, ban akan digembosi. Sedangkan untuk denda atau sanksi akan dikonsultasikan dengan bagian hukum.
Urutan penindakan, sebelum dipasang sticker dan penggembosan ban motor atau mobil pelanggar, akan diawasi dahulu selama sekitar 5 hingga 10 menit. Jika pemilik kendaraan tak juga memindahkan kendaraannya, akan dilakukan tindakan tersebut.
“Kami tidak akan menunggu lama di satu titik. Kalau sudah diperingatkan tak memindahkan, ya langsung pasang stiker,” tegasnya.
Selain petugas Dinhub, juru parkir juga akan diminta tegas. Pemilik kendaraan harus memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan, meski pemilik kendaraan hanya akan turun sebentar.
Perda baru tesebut diharapkan bisa menjadi solusi persoalan tertib parkir. Gilirannya lalu lintas menjadi lancar. (sjo/act)
Load more