Modus Loloskan Akpol Jalur Khusus, Dua Pria Tipu Orang Tua Calon Polisi Rp1,5 Miliar Ditangkap Polresta Pati
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Dua pria berinisial AG (39) dan AP (40) diamankan setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, berupaya mencari jalan agar anaknya, HMP (23), dapat lolos menjadi anggota Polri setelah gagal dalam seleksi Bintara.
Dalam kondisi tersebut, AP yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban menawarkan bantuan agar HMP dapat masuk Akpol melalui jalur seleksi di Provinsi Jawa Barat. AP disebut meminta biaya sebesar Rp1,5 miliar dengan janji kelulusan dipastikan berhasil.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan korban kemudian diyakinkan dalam sebuah pertemuan di wilayah Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos seleksi Akpol apabila menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan,” ujar Kompol Dika, Senin (25/5/2026).
Korban lalu diajak ke Jakarta untuk bertemu dengan AG yang disebut memiliki akses dalam proses rekrutmen Akpol.
Dalam pertemuan tersebut, AG mengaku sebagai anggota Polri dan kembali meyakinkan korban bahwa proses kelulusan dapat diatur.
Menurut penyidik, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp750 juta serta cek giro senilai Rp700 juta sebagai bagian dari transaksi.
Selain itu, korban juga memberikan uang Rp50 juta kepada AG sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Setelah itu korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan menutupi kekurangan biaya pengurusan,” kata dia.
Namun hingga proses seleksi berlangsung, janji kelulusan yang disampaikan kedua terduga pelaku tidak pernah terbukti.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AG di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, dan AP di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi, cek giro senilai Rp700 juta, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyerahan uang.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri dengan meminta sejumlah uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pati. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(arm/buz)
Load more