Isu Penataan Tenaga non-ASN, Pemrov Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer
- Tim tvOne - Tim tvOne
Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.
Hal tersebut ditegaskan Taj Yasin seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
“Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer,” kata Taj Yasin.
Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer agar tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” ujarnya.
Ia mengatakan, aspirasi terbesar para guru honorer saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK.
Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Desakannya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.
Isu mengenai nasib guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer. (buz)
Load more