Polisi Tangkap Seorang Perempuan di Pati yang Diduga Membuang Bayi Laki-laki dalam Kantong Belanja
Polresta Pati mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jumat, 5 Juni 2026 - 19:40 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Terduga pelaku AI terancam dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sambil mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (arm/buz)
Load more