Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com ā Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengurus permohonan pergantian nama.
Melalui kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati dengan PN Pati, layanan sidang keliling kini digelar hingga tingkat desa.
Program tersebut mulai dijalankan untuk mempermudah masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil langsung memproses dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan sidang keliling merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Ini program kolaborasi Disdukcapil Pati dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Dari Disdukcapil mengeluarkan KK sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA. Program ini berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati," ujarnya usai sidang keliling di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ida, animo masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Disdukcapil telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan agar warga mengetahui adanya fasilitas sidang keliling.
"Antusias masyarakat luar biasa. Yang mendaftar sudah banyak, hanya memang belum semuanya bisa dilayani melalui sidang keliling," katanya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pati, Wira Indra Bangsa, menjelaskan bahwa mekanisme persidangan tidak berbeda dengan sidang yang berlangsung di gedung pengadilan.
Pemohon tetap diwajibkan menghadirkan minimal dua orang saksi sebagai bagian dari pembuktian.
Ia menegaskan, untuk sementara layanan sidang keliling baru melayani permohonan pergantian nama. Adapun perkara perdata lainnya masih disidangkan di kantor Pengadilan Negeri Pati.
"Belum semua permohonan difasilitasi di sidang keliling. Saat ini baru pergantian nama, diutamakan bagi masyarakat yang jauh dari kantor pengadilan," jelasnya.
Pada sidang kali ini, majelis hakim mengabulkan permohonan perubahan nama seorang anak berusia dua setengah tahun dari Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.
Setelah putusan dibacakan, Disdukcapil langsung menerbitkan KK, Akta Kelahiran, dan KIA dengan identitas baru.
Load more