Polisi Amankan Orangtua Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka, Bayi Sempat Dibawa ke Panti Asuhan
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Solo, tvOnenews.com – Pelaku pembuangan bayi di toilet wanita gerbong eksekutif Kereta Api (KA) Sancaka berhasil diamankan. Pelaku bukan lain ialah orangtua bayi.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit mengatakan pelaku berinisial HDP (31) laki-laki, warga Kabupaten Banyumas, dan ibu bayi berinisial NIZ (25), warga Tegal Timur.
Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Hingga pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.
Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi yang baru dilahirkan tersebut.
"Pada Jumat 3 Juli 2026, kedua tersangka sempat mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta dengan maksud menitipkan bayi tersebut. Namun upaya itu gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur yang berlaku," jelas Sigit, Jumat 10 Juli 2026.
Gagal di panti asuhan, keduanya kemudian menyusun rencana lain. Mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan segera ditemukan oleh masyarakat.
Pada Sabtu dini hari, kedua tersangka berangkat menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, dilanjutkan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.
Setibanya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola. Namun karena kondisi dinilai tidak memungkinkan, rencana tersebut dibatalkan.
"Ketika melintas di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, tersangka HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian kembali naik ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong,"terang Kombes Pol Sigit.
Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta bayi laki-laki yang menjadi korban.
Sementara dari tangan kedua tersangka, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Wakapolres mengatakan motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bayi merupakan hasil hubungan diluar pernikahan. Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya.
Sedangkan tersangka laki-laki diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 429 ayat (1) KUHP dan atau pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 20023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 430 KUHP pidana yakni 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 ayat 1 KUHP," jelas Wakapolresta. (uti/buz)
Load more