Kebumen, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), Rabu (8/6/2022).
Proses rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Mapolres Kebumen, dan bukan di lokasi TKP Kejadian untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 16 adegan.
Tersangka merupakan adik kandung korban perempuan bernama Teguh Santoso (58) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah tersangka siapkan.
Dalam adegan, sebelum membunuh tersangka cek cok terlebih dahulu dengan korban (LS) di kamar depan. Cek cok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang kali dengan pipa besi kepada korban (LS) dibagian kepala, mengakibatkan korban tewas seketika dilokasi. Melihat kakaknya tewas tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.