LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eksekusi bangunan yang berada di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang, Rabu (22/6/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Dihadang Puluhan Lansia, Eksekusi Bangunan THHK di Semarang Berlangsung Ricuh

Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi bangunan di Jalan Gang Tengah No.73, Semarang atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe Rabu (22/6/2022).

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:45 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 melakukan eksekusi bangunan yang berada di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe Rabu (22/6/2022). 

Eksekusi itu sempat berjalan dengan ricuh setelah puluhan lansia dari alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) yang menempati tempat itu menghadang proses pengosongan bangunan lantaran mereka menganggap lokasi itu bukan milik Perkumpulan Siang Boe. 

Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menganggap eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek lantaran Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut. 

"Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli," ujarnya saat ditemui di lokasi. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe. 

Baca Juga :

"Eksekusi ini berawal dari gugatan 282 dan yang digugat adalah THHK yang di ketuai oleh Edy Boentoro yang berdiri 2014. Dan materi gugatan itu adalah terkait dengan perjanjian pinjam pakai tahun 1994. Analogi hukumnya bahwa THHKnya Edy Boentoro yang lahir tahun 2014 adalah bukan pihak dari perjanjian pakai akta 21," jelasnya. 

Ironisnya menurut Derden, tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe. Rencananya, pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan. 

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Banjir bandang yang terjadi di Nagari Padang Sibusuk PDA Jumat (3/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, akibat meluapnya Sungai Batang Piruko, menyebabkan puluhan rumah warga di tiga wilayah di desa tersebut mengalami kerusakan.
Heboh Isu Ada Pihak Mau Pecah Belah Relawan dengan TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman Ngamuk Lalu Peringatkan Ini

Heboh Isu Ada Pihak Mau Pecah Belah Relawan dengan TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman Ngamuk Lalu Peringatkan Ini

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman ikut menanggapi soal isu ada pihak-pihak yang memecah belah relawan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Bencana Longsor dan Banjir Menerpa Warga Luwu, Polres Palopo Langsung Gercep Berikan Bantuan Kemanusiaan

Bencana Longsor dan Banjir Menerpa Warga Luwu, Polres Palopo Langsung Gercep Berikan Bantuan Kemanusiaan

Kabar memilukan datang dari warga Luwu, pasalnya, mereka diterpa banjir dan longsor. Sontak, hal itu membuat Polres Palopo gercep untuk beri bantuan kemanusiaan
DPR RI Usul Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara

DPR RI Usul Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menilai kasus penyalahgunaan narkoba mestinya tidak ditangani dengan hukuman pidana penjara. Begini selengkapnya.
Viral Marak Calo SIM, Kasat Lantas Polres Depok: Bikin SIM Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Viral Marak Calo SIM, Kasat Lantas Polres Depok: Bikin SIM Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM terbebas dari calo.
Charlie Chandra Akhirnya Bebas dari Tahanan Setelah Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Charlie Chandra Akhirnya Bebas dari Tahanan Setelah Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wajah Charlie Chandra kembali ceria usai menandatangani sejumlah kelengkapan administrasi pembebasannya di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024).
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya