"Tapi pengadilan tidak meneliti upaya hukum kita baik berupa banding, kasasi bahkan Verzet sampai dengan dengan Denden Verzet kami sampaikan tetapi pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21," tambahnya. (Dcz/Buz)
Load more