Jawa Tengah - Gadaikan mobil rental tanpa seizin pemiliknya, pasangan suami istri berinisial MR (31) dan FID (25) warga Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan, semula pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 22.23 WIB, istri korban mendapat pesan WA dari FID dengan maksud untuk merental mobil.
Kemudian keesokan harinya pukul 08.30 WIB, pelaku MR yang mengaku suami dari FID datang ke rumah korban untuk mengambil mobil rentalan tersebut.
"Modusnya Pelaku menyewa mobil selama dua hari. Pemilik mobil rental mempercayainya karena pelaku menyerahkan sepeda motor matic sebagai jaminan,” kata Iptu Sukarno, Jumat (8/7/2022).
Namun setelah dua hari sesuai kesepakatan sewa, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Kunardi kemudian meminta istrinya untuk menghubungi FID.
“Pelaku meminta perpanjangan rental satu hari, namun setelah satu hari mobil itu masih belum dikembalikan. Sehingga korban kembali menghubungi pelaku, bahkan berkali-kali dihubungi tidak ada jawaban,” imbuhnya.
Load more