News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Palsukan Surat Nikah Agar Bisa Tinggal dengan Korban

Pelaku pembunuha disertai mutilasi 11 potongan tubuh di Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) alias Mencis, diketahui telah memalsukan surat nikah dengan korban FN
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:10 WIB
Tersangka Pembunuhan disertai mutilasi Imam Sobari saat rekontruksi di kamar kos korban, Kamis (28/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah - Pelaku pembunuha disertai mutilasi 11 potongan tubuh di Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) alias Mencis, diketahui telah memalsukan surat nikah agar bisa tinggal bersama korba FN (24) yang kemudian Ia bunuh. 

Fakta tersebut terungkap saat tim dari Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus di tempat kos milik korban FN, di kawasan Bergas, Kabupateng Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan surat nikah yang dipakai untuk mendaftar masuk kos tersebut. Jadi pada saat mendaftar, tersangka menyerahkan sebuah lembaran sebuah surat nikah yang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna.

Hal ini juga disampaikan oleh pengelola kos, bahwa tersangka juga menyerahkan surat nikah saat menyewa kamar kos, namun saat tersangka keluar untuk pindah kos fotocopy surat nikah tersebut diminta kembali.

" Saat masuk kesini masnya (tersangka) menyerahkan fotocopy surat nikah. Namun pada hari Selasa(19/7/2022) saat pamit dan menyerahkan kunci kamar, fotocopy surat nikah tersebut diminta kembali," ujar Kasatreskrim.

Sebelumnya pada Kamis (28/7/2022), Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, terhadap korban, pacarnya, KN (24) beberapa waktu lalu, di sebuah kos di Bergas.

Dalam rekontruksi ini tersangka memperagakan 21 adegan mulai dari mencekik korban hingga meninggal dan dilanjutkan dengan memotong tubuh korban hingga menjadi 11 bagian dengan empat kali pemotongan yang dilakukan selama 3 hari.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pihaknya melaksanakan sebanyak 21 adegan rekonstruksi.

“ Di mana mulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal,” kata AKP Agil saat dijumpai di lokasi rekontruksi, Kamis(28/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim melanjutkan, tujuan dari rekonstruksi itu untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang pihak kepolisian peroleh. (Abc/Buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT