Kasus yang ketiga masih sama yakni pencurian mobil namun di lokasi berbeda terjadi di Kabupaten Wonosobo dengan mengamankan dua orang dimana tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan kelompok pencurian kendaraan. Ini ada empat mobil hasil kejahatan para pelaku yang sudah kita amankan dan nantinya akan kita kembalikan kepada yang berhak atau korban,” ucapnya.
“Modusnya pelaku mencongkel rumah, ada yang langsung mengambil kunci kendaraan juga. Kita himbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kendaraannya agar niat pelaku dan kesempatan mencuri tidak ada,” lanjutnya.
Selanjutnya, kasus yang keempat yaitu pencurian menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Magelang pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 10.45 WIB. Pada kasus ini terdapat satu orang tersangka yang sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata senjata api ini adalah milik salah satu anggota yang hilang.”Senjata ini milik anggota Polres Pati yang hilang dan ternyata dipakai pelaku untuk mencuri di Magelang. Jadi pelaku merusak rumah korban menggunakan linggis dan menodongkan senjata ke korban,” bebernya.
Kemudian kasus selanjutnya yaitu pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung. Uang palsu yang diamankan hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang.
“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” paparnya.
Load more