News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hunian Liarnya Dibongkar Satpol PP, Bambang Tak Tahu Harus Tinggal di Mana

Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban hunian liar yang berada di bawah jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang. Sebanyak 12 hunian liar dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:43 WIB
Satpol PP Kota Semarang membongkar hunian liar di BKB yang dianggap merusak citra, Selasa (23/8/2022).
Sumber :
  • tim tvone - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban hunian liar yang berada di bawah jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang. Sebanyak 12 hunian liar dibongkar oleh petugas Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang menjamurnya hunian liar yang merusak pemandangan BKB, salah satu destinasi wisata di Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajar mengatakan, tak jauh dari hunian liar tersebut, setiap minggunya ada acara Pasar Apung yang menjadi salah satu daya tarik wisata.

"Kami dapat laporan lalu kami turunkan anggota untuk mengecek. Ternyata, benar ada 12 hunian liar dan hari ini kami eksekusi pembongkaran," kata Fajar usai pembongkaran di BKB, Selasa (23/8/2022).

Dalam penertiban tersebut, Fajar mengaku tidak mau ada kompromi lagi dengan penghuni rumah liar tersebut. Pasalnya, mereka memang sudah mendapat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Namun, peringatan tersebut memang tidak dianggap serius oleh penghuni rumah liar.

"Kami tidak ada kompromi. Mereka sudah diperingatkan oleh DPU dan Dinsos, maka saat ini kita tindak. Karena kalau minggu kan di situ (dekat rumah bedeng) ada Pasar Apung, kalau masih ada hunian liar, maka akan ada kesan kotor," bebernya.

Sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yakni di pasal 7, disebutkan bahwa memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal, baik permanen maupun resmi permanen di bawah jembatan atau jalan layang adalah dilarang.

Dalam eksekusi, Satpol PP dibantu oleh petugas dari DPU untuk membongkar hunian liar yang berada tepat di tengah jembatan layang. Pasalnya, saat eksekusi berlangsung, air sungai mengalami pasang dan petugas tidak dapat masuk ke dalam hunian liar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dibantu petugas DPU untuk membongkar yang ada di tengah-tengah jembatan karena saat ini posisi air naik sehingga kami butuh bantuan dari tim DPU," bebernya.

Fajar memastikan tidak akan ada lagi hunian liar yang ada di bawah jembatan di Kota Semarang. Ia meminta agar masyarakat bisa proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat hal serupa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT