Nekad Curi Sepeda Angin untuk Beli Bensin, Pelaku Bonyok Dihajar Warga
- Tim tvOne/Agus Saptono
Klaten, Jawa Tengah - Dua orang pria jadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri sepeda angin di jalan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kedua pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, Kamis (8/9/2022), dalam video amatir warga yang sempat viral, terlihat dua pria sedang duduk dengan kepala tertunduk di sebuah lincak (kursi dari bambu). Satu dari mereka terlihat berdarah di bagian hidung dan mulut.
Pada video itu juga terdengar narasi berbahasa Jawa yang menerangkan bahwa kedua pria tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda angin.
"Maling iki maling. Iki maling pit (sepeda angin) bos. Kejadian neng SD Gumul. Dioyak tekan Tumpang," demikian narasi dalam video tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Polanharjo, Aipda Sri Wahyudi, membenarkan adanya kasus pencurian sepeda angin tersebut. Kedua pelaku berinisial RF dan BW yang semuanya warga Kecamatan Ceper, Klaten. Sedangkan korbannya adalah Suharno warga Karang Gumul, Polanharjo, Klaten.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (7/9/2022). Awalnya kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor B 5820 RQ dengan membawa bronjong untuk mencari rosok (barang bekas). Saat sampai di Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, mereka mengecek bensin motor menipis.
Menyadari bensin motornya menipis kemudian BW muncul niat untuk mencuri sepeda angin yang ia lihat sebelumnya berada di pinggiran jalan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo.
"Mungkin ada yang melihat (pelaku mencuri sepeda angin). Terus sampai di pertigaan Tumpang ada yang menstop. Kemudian selang beberapa saat, pemilik sepeda angin itu datang dan membenarkan bahwa itu memang sepeda miliknya. Sepeda angin itu seharga Rp 300.000," ujar Aipda Sri Wahyudi.
Dihadapan Polisi pelaku BW mengakui perbuatannya mencuri sepeda angin. Rencananya sepeda angin tersebut akan dijual ke tempat rosok dan uangnya akan digunakan untuk membeli bensin.
"Mencari rosok kehabisan bensin. Tidak bawa uang. Mencuri sepeda angin ini buat beli bensin. Mau dijual ke rosokan kira-kira laku Rp 50.000," ujar BW yang merupakan residivis kasus pencurian.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Polanharjo untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ags/mii).
Load more