Banyumas, Jawa Tengah - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Polresta Banyumas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang dari sebuah kios seluler yang berada di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus penjualan obat terlarang yang menggunakan kedok kios seluler itu terbongkar berawal dar laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di tempat itu.
"Diduga adalah psikotropika, selanjutnya dilakukan profilling dan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya tim kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada tengah pekan lalu di kios tersebut," ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Dari kasus tersebut petugas mengamakan pelaku penjualan obat terlarang tersebut, yakni EA (21) warga Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto Barat, yang berstatus sebagai karyawan di kios handphone tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sekitar 300 butir Apraszolam, senila Rp 6 juta, dan hp sebagai alat komunikasi pelaku," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Sjo/Buz)
Load more