"Waktu itu pacar saya tidak mau menggauli saya, karena saya dalam keadaan mabuk, terus hasrat saya tersalurkan lewat laki-laki," ujar (DY) tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Pro/Dan)
Load more