LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka aparat desa pelaku pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Bejat Sang Aparat Desa di Temanggung Akibat Mabuk Tak Dilayani Pacar, Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Disikat

Temanggung, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Temanggung menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga melakukan pencabulan kepadan anak dibawah umur.. 

Minggu, 25 September 2022 - 00:43 WIB

Temanggung, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Temanggung menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga melakukan pencabulan kepadan anak dibawah umur. 

DY (Dwi Yanto) 43 tahun, warga desa candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung, yang berprofesi sebagai perangkat desa hanya bisa tertunduk malu saat digelandang di mapolres temanggung,

DY terbukti melakukan pencabulan sesama jenis dengan (R) anak yang masih dibawah umur. Korban (R) tak lain merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian. Untuk melancarkan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras, setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara merekam kejadian tersebut dan memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga :

AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung menegaskan aksi tersebut pelaku lakukan aksi bejatnya ini dilakukan pelaku sudah sejak satu tahun lalu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut.

"Agar sang korban mau menuruti nafsu sang pelaku". Tegas AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan pencabulan kepada korban berulang kali sejak tahun 2021 saat korban masih berumur 17 tahun. Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah sarung, satu buah sweter dan satu buah handphone milik pelaku yang berisi rekaman video. Aksi bejadnya ini dilakukan pelaku disaat terpengaruh minuman beralkohol.

"waktu itu pacar saya tidak mau menggauli saya, karena saya dalam keadaan mabuk, terus hasrat saya tersalurkan lewat laki laki". Ujar (DY) tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(pro/ppk)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lewat Jalur Tikus di Barru, Kurir Narkoba Terima 47 Kg Sabu dari Tarakan, 17 Kg Telah Beredar

Lewat Jalur Tikus di Barru, Kurir Narkoba Terima 47 Kg Sabu dari Tarakan, 17 Kg Telah Beredar

Dari MNZ ditemukan 30 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap.
Ustaz Adi Hidayat: Ini Urutan Tertib Zikir Rasulullah SAW Setelah Shalat

Ustaz Adi Hidayat: Ini Urutan Tertib Zikir Rasulullah SAW Setelah Shalat

Zikir adalah saat dimana seorang Muslim memuji Allah SWT. Perintah berzikir tercantum dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an
Suami Korban Pembunuhan Wanita Disimpan dalam Koper Berharap Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Suami Korban Pembunuhan Wanita Disimpan dalam Koper Berharap Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Suami RM (50) korban pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Bekasi berharap pelaku yang mengeksekusi istrinya diberikan hukuman mati. 
Presiden Jokowi akan Saksikan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak: Nonton di Kamar

Presiden Jokowi akan Saksikan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak: Nonton di Kamar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan turut menyaksikan laga Timnas U-23 melawan Irak di perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024 malam ini.
Parade Budaya Suku Bajau Meriahkan Konferensi Internasional SeaBRnet ke 15 di Wakatobi

Parade Budaya Suku Bajau Meriahkan Konferensi Internasional SeaBRnet ke 15 di Wakatobi

Sebanyak 500 perahu hias dalam parade budaya masyarakat adat suku Bajau memadati perairan di pelabuhan Punggululebo di Kabupaten Wakatobi, Rabu (1/5/2024).
Nurul Gufron Tidak Hadir, Sidang Etik Dewas KPK Ditunda

Nurul Gufron Tidak Hadir, Sidang Etik Dewas KPK Ditunda

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron tak hadir, sidang Dewas KPK terkait etik dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ditunda
Trending
Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong mengutarakan keluh kesahnya menjelang pertandingan Timnas Indonesia U-23 kontra Irak dalam duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mendapat tiga kabar baik jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

Tiga kabar buruk Jelang laga Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024 dan komentar fans Thailand soal wasit VAR kontroversi wasit Sivakorn Pu-udom.
Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Sosok Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Sosok Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah tiba-tiba muncul dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kehutanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AARN terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Pejabat Kementan Patungan Uang Rp3 Juta per Hari untuk Bayarkan GrabFood Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan Patungan Uang Rp3 Juta per Hari untuk Bayarkan GrabFood Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan disebut patungan uang Rp3 juta per hari untuk membayarkan GrabFood yang dipesan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Ngopi (Ngobrol Perihal Iman)
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya