Temanggung, Jawa Tengah - Seorang karyawan sebuah bank BUMN di Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk polisi. Tersangka sempat menjadi D-P-O selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 7,8 miliar,.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk judi online dan wisata ke berbagai negara.
Menurut Agus Puryadi, Kapolres Temanggung, bahwa tersangka melakukan aksinya pada tahun 2014 sampai 2019, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan yang lalu.
Dalam waktu 5 tahun, tersangka berhasil menggasak uang sebanyak 7,8 miliar, namun saat ini sudah di kembalikan sekitar 700 juta rupiah. Sehingga total kerugian negara yaitu sebesar 7,1 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan uang dari rekening internal bank tempat tersangka bekerja.
Bahkan, tersangka juga menarik iuran di beberapa bank unit di daerah Temanggung dengan memalsukan kwitansi dan tanda tangan palsu pimpinan cabang untuk biaya undian hadiah para nasabah.
“Anggaran untuk beli hadiah kemudian diduplikasikan namun ditarikan ke unit-unit. Contohnya kalau bank di kabupaten kemudian narik di bank kecamatan , ada permintaan untuk beli hadiah, kurang lebih 5 tahun dengan total kjerugian 7,8, namun sudah dikembalikan 700 juta sehingga perhitungan kerugian negara atau pkn dari peroleh dari ppkp 7,1 miliar kerugian negara”. Tegas Agus Puryadi.
Tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat satu, subsider pasal 3 undang-undang r-i nomor 31 tahun 1999 terkait tindak korupsi/ dengan pidana penjara empat tahun dan denda 200 juta rupiah.(Pro/Buz)
Load more