News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Juniver Girsang Minta Para Advokat Bersatu Pasca Keputusan MK

Ketua DPN Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Dr. Juniver Girsang SH MH meminta kepada seluruh advokat khususnya anggota Peradi, setelah adananya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga persatuan diantara sesama anak bangsa.
Minggu, 5 Mei 2024 - 21:54 WIB
Halal bihalal DPN Peradi SAI.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dr. Juniver Girsang SH MH meminta kepada seluruh advokat khususnya anggota Peradi, setelah adananya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjaga persatuan diantara sesama anak bangsa.

“Perbedaan pilihan dan dukungan yang selama ini menimbulkan riak-riak, komunikasi sesama rekan advokat menjadi tidak nyaman haruslah kita akhiri. Apabila ada perkataan atau pernyataan tidak layak kita harus saling memaafkan, sebaiknya kita harus memberi contoh kepada masyarakat bahwa advokat adalah profesi yang menghormati demokrasi,” ungkap Juniver dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada segenap media pada minggu (5/5) disela-sela acara halal bihalal yang digelar oleh DPN Peradi SAI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juniver juga menambahkan bahwa segenap advokat anggota Peradi mengharapkan presiden terpilih dapat menjaga dan menghargai pilihan masyarakat yang telah memberi kepercayan kepadanya. 

“Presiden diharapkan bisa membawa bangsa Indonesia lebih baik lagi, khususnya bisa memberikan rasa aman damai dan menghormati hak azasi dan lebih baik lagi bagi penegakan hukum. Pekerjaan berat kita semua dikalangan advokat memang sampai saat ini belum terwujud untuk bersatunya Peradi,” lanjut Juniver dalam kata sambutannya.

Penyatuan Peradi yang berlarut-larut semenjak Juniver sebagai Ketua umum Peradi SAI, Juniver menjelaskan telah melakukan inisiasi  pada tahun 2018 lalu dengan menghimbau pada Menkopolhukam dan Menkumkam agar bisa menjadi fasilitator bagi tiga kubu Peradi yang berbeda.

“Ketika itu setelah pertemuan tiga Peradi sudah ada kesepakatan dan konsensus untuk melakukan Munas bersama namun salah satu kubu Peradi lainnya sepertinya tidak memiliki niat baik  apa yang sudah disarankan  Menkopolkam dan Menkumham. Imbasnya saat ini adalah terus bermunculannya organisasi advokat yang kurang lebih berjumlah 91 organisasi yang memiliki wewenang mengambil sumpah advokat,” sesal Juniver.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak dari terus bertambahnya organisasi advokat papar Juniver  seleksi menjadi advokat saat ini seperti mengejar setoran dan setelah disumpah serta mendapat izin sebagai advokat bertindak dan bersikap  seperti orang jalanan yang tidak berpendidikan.

“Bisa jadi karena tidak memiliki etika dan bertutur kata yang tidak sopan, menipu klien dan banyak melakukan pelanggaran hukum. Jalan satu-satunya adalah mendukung UU advokat untuk direvisi menjadi multibar dengan memberi hak membentuk organisasi  tapi  satu konsep yaitu satu dewan kehormatan, satu komisi pengawas serta satu komite rekrutmen. Inilah jalan terbaik dan terhormat apabila profesi advokat ini kita mau selamatkan, profesi offcium nobile,” tandas Juniver.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral